SELAYANG
PANDANG
MTs NU 23
SALAFIYAH SYAFI’IYAH WONODADI PLANTUNGAN
A. SEJARAH
BERDIRI
MTs
NU 23 Salafiyah Syafi’iyah Wonodadi Plantungan didirikan pada tanggal 15 Mei
1993. Mulai KBM 18 juli 1993. Pada waktu itu masih kelas jauh dari MTs NU 15
Jurangagung Plantungan. Didirikan atas prakarsa para tokoh ulama’/tokoh
masyarakat baik dari tokoh ulama’/masyarakat lingkungan desa Wonodadi, maupun
tokoh ulama’/masyarakat di lingkungan wilayah kecamatan Plantungan.
Pada
tahun 1993-1994 kegiatan KBM masih menumpang di gedung MI Nahdlatul Wathon
Wonodadi dan beberapa rumah penduduk sekitar. Kemudian pada tahun 1994 MTs NU 23 Salafiyah Syafi’iyah Wonodadi
Plantungan mendapat wakaf tanah dari Keluarga Besar K.H. Abdul Sakur Wonodadi.
Tahun
1994 mendapat pengakuan dari PW LP Ma’arif Jawa Tengah No. 124/Mts/PW/VI/1994
tanggal 30 juni 1994 No. Statistik 23.J.06.95. Tahun 1995 mendapat ijin operasional dari
Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : wk/5.c/PP.006/653/1995 tanggal 7
juni 1995. Sejak berdiri MTs Nu 23 Salafiyah Syafi’iyah Wonodadi telah
mengikuti proses akreditasi selama 3 kali, pada tahun 2010 memperoleh
sertifikat Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
dengan Nilai 76 (B).
MTs
Nu 23 Salafiyah Syafi’iyah Wonodadi berdiri diatas tanah HM sendiri dengan
Sertifikat Tanah Wakaf No. 00001 dari Kantor
pertanahan Kabupaten Kendal . N0 11.08.01.04.8.00001 Tanggal 03-03-2009 ) Sampai saat ini MTs NU
23 Salafiyah Syafi’iyah Wonodadi Plantungan telah mengembangkan gedung dan lokasinya dengan membeli tanah disekitar
lokasi wakaf.
B. KELEMBAGAAN
1. Lembaga Penyelenggara Madrasah.
MTs NU 23 Salafiyah
Syafi’iyah Wonodadi Plantungan Kendal di selenggarakan oleh
Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Kendal. Adapun Lembaga
Pendidikan Ma’arif itu sendiri secara nasional didirikan pada tanggal 7
Februari 1961 dengan Akta Notaris :
a.
Notaris Raden Mas Soerojo Jl.
Pecenongan Jakarta No. 83 tanggal 13 Juni 1961, di perbaharui.
b.
Notaris Sahiman – Notaris
Pengganti Raden Mas Soerojo No.: 07 tanggal 4 Juli 1972, diperbaharui.
c.
Notaris J.E. maogimon, S.H. – Jl. Kramat Dua No. 62 Jakarta, No. 37 tanggal 14 Agustus 1978, diperbaharui.
d.
Notaris J.E. Maogimon, S.H. – Jl. Kramat Dua No. 62 Jakarta No. 103 tanggal 15 Januari 1986
Sedang kepengurusan Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Kabupaten
Kendal di sahkan oleh Pimpinan Pusat LP. Ma’arif yang terakhir dengan keputusan
No. PP/087/I-A/SK/IV/1993 tanggal 13 April 1993 di ketahui oleh Drs. H. Asro’i Tohir.
2. Pengurus Madrasah :
Untuk mengurus penyelenggaraan Madrasah sehari-hari pada tiap
Sekolah/Madrasah yang di selenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif di
bentuk pengurus Sekolah/Madrasah.
Kepengurusan
Madrasah MTs NU 23 Salafiyah Syafi’iyah Wonodadi Plantungan Kendal :
1. Tahun 1993 : Diketuai oleh
Bpk. H. Abu Na’im
2. Tahun ........
s/d 2012 : diteruskan oleh
Sekretarisnya (Bpk. Abdul Munir)
3. Tahun 2012 s/d sekarang : diketuai oleh
Bpk. Ky. Ahmad Rofi’iy. Sekaligus sebagai penasehat Madrasah
C. PENGELOLA
MADRASAH
Untuk melaksanaan pengelolaan kegiatan belajar mengajar pada tiap
sekolah/madrasah Lembaga Pendidikan Ma’arif ditunjuk seorang sebagai kepala
Madrasah/Sekolah.
Personil yang ditugasi sebagai kepala sekolah/madrasah sejak
berdiri adalah sebagai
berikut :
a. Periode Pertama : (1993 – 1994) Bpk. Abrori, B.A.
b. Periode Kedua : (1994 – 1996) Bpk. Drs. Moh. Nayir
c. Periode Ketiga : (1996 – 2012) Bpk. Ky.
Ahmad Rofi’iy
d. Periode Keempat : ( 2012 – sekarang ). Bpk. H.
Surokhim, S.Sos
0 komentar:
Posting Komentar